polhukam.id- Kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Depok dan Polsek Sukmajaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Depok pada Selasa (23/1/2024).
Rekonstruksi digelar di sebuah rumah tempat kejadian perkara, dengan menghadirkan tersangka pembunuhan Argiyan Arbirama atau AA (20).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ada 30 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka pelaku terhadap korban KRA (20).
Baca Juga: Pembunuhan Brutal di Boltim: Masyarakat Menyuarakan Keadilan untuk Tilfa Azahra
Menurut KBP Rovan Richard Mahenu, sedianya hanya 25 adegan namun bertambah menjadi 30 adegan.
Tambahan 5 adegan terjadi di kamar pelaku, yakni saat pelaku memerkosa korban.
Pelaku memaksa korban berhubungan badan. Namun korban menolak, melawan dengan cara berteriak. Karena itu pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memerkosanya.
Usai itu pelaku meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi masih bernafas Jadi pelaku tak tahu kapan korban meninggal. Pelaku kemudian memberitahukan ibunya tentang korban di kamarnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!
Datangi Gedung KPK, Kiai NU Minta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Diburu Jaksa, Silfester Matutina Malah Muncul di Solo, Kuasa Hukum Bongkar Kedekatan Dengan Jokowi!
VIRAL! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum