Menurut KBP Rovan Richard Mahenu, sedianya hanya 25 adegan namun bertambah menjadi 30 adegan.
Tambahan 5 adegan terjadi di kamar pelaku, yakni saat pelaku memerkosa korban.
Pelaku memaksa korban berhubungan badan. Namun korban menolak, melawan dengan cara berteriak. Karena itu pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memerkosanya.
Usai itu pelaku meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi masih bernafas Jadi pelaku tak tahu kapan korban meninggal. Pelaku kemudian memberitahukan ibunya tentang korban di kamarnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis