polhukam.id- Kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Depok dan Polsek Sukmajaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Depok pada Selasa (23/1/2024).
Rekonstruksi digelar di sebuah rumah tempat kejadian perkara, dengan menghadirkan tersangka pembunuhan Argiyan Arbirama atau AA (20).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ada 30 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka pelaku terhadap korban KRA (20).
Baca Juga: Pembunuhan Brutal di Boltim: Masyarakat Menyuarakan Keadilan untuk Tilfa Azahra
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya