RADAR JOGJA - Terdakwa Waliyin dan Ridduan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (25/1) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian pada Juli 2023 lalu. Sehari jelang mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa memiliki kegiatan yang sedikit berbeda.
Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum (PH) kedua terdakwa Adi Susanto. Menurutnya, ada kebiasaan baru yang dilakukan kedua kliennya menjalan tuntutan. "Sampai sekarang masih menjadi kebiasaan atau rutinitas perihal salat malam dan doa-doa keselamatan," bebernya kepada Radar Jogja, Selasa (23/1).
Baca Juga: Fokus Lebih Masuk ke Dalam Permainan, PSS Sleman Perbaiki Kekurangan saat Ditekuk Persis
Keduanya sudah menjalani sidang sejak November 2023 lalu. Adi mengungkapkan, tidak ada tuntutan yang secara spesifik diinginkan oleh keduanya. Tetapi, dipastikan kedua kliennya akan tunduk dan menghormati proses hukum yang ada. "Selanjutnya meminta untuk dibela maksimal dengan alasan tidak ada niatan sama sekali untuk menganiaya korban apalagi membunuh sampai melakukan mutilasi," ungkapnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?