RadarJombang.id - Sebanyak 7 tersangka kasus pengeroyokan berlatar belakang perguruan silat terhadap MHW, 17, di Kecamatan Ngusikan, Jombang Oktober 2023 lalu bebas dari jeratan hukum.
7 tersangka itu mendapat penyelesaian kasus hukum di luar persidangan melalui restorative justice.
Pemberian restorative justice kepada 7 tersangka itu, dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Selasa (23/1) siang.
Baca Juga: Kasus Pesilat di Jombang: 1 Diversi, 1 Restorative Justice, 5 Lanjut Sidang
7 tersangka kasus pengeroyokan kepada anak itu, tampak mengenakan rompi tahanan.
Selain itu, hadir juga MHW, 17, korban penganiayaan didampingi pihak keluarga.
Ketujuh tersangka yang dibebaskan adalah M Rizki Al Muhyi Ramadan, 23, Dimas Febri Ardiansyah, 19, dan Aunur Rofiq, 19. Ketiganya warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.
Selain itu, Bagas Ardiansyah, 22, dan Rama Aditya Virlangga, 19, keduanya warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.
Baca Juga: Videonya Beredar, Dua Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gudo Jombang Dibekuk Polisi
Serta Wahyu Ayusril Azhar Pratama, 20, warga Desa, Kecamatan Ngusikan, dan M Ilham Boby Satria, 19, warga Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto.
”Jadi mereka ini pelaku penganiayaan kepada seorang anak dari Kecamatan Ngusikan. Mereka melakukannya dengan dalih sabung kemudian mengeroyok korban Oktober 2023 lalu,” terang Kajari Jombang Agus Chandra.
Chandra menjelaskan ada sembilan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua pelaku berstatus anak dan telah menjalani diversi.
”Setelah melalui pertimbangan di Jampidum, dan juga kedua belah pihak saling memaafkan, akhirnya kami lakukanlah penyelesaian pidana di luar persidangan melalui restorative justice ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Remaja di Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Pesilat, 12 Orang Jadi Tersangka, 3 Buron
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Jokowi Klaim Tunjukkan Ijazah SD-UGM di Polda Metro, Tapi Ogah Perlihatkan Saat Sidang, Kenapa Begitu?
Viral Warga Bentrok di Kemang Bawa Senjata Laras Panjang, 19 Orang Ditangkap
Relawan Dukung Jokowi Polisikan Lima Tokoh terkait Ijazah
Jangan Sampai Negara Kalah, Tangkapin Semua Preman di Jakarta!