RadarJombang.id - Sebanyak 7 tersangka kasus pengeroyokan berlatar belakang perguruan silat terhadap MHW, 17, di Kecamatan Ngusikan, Jombang Oktober 2023 lalu bebas dari jeratan hukum.
7 tersangka itu mendapat penyelesaian kasus hukum di luar persidangan melalui restorative justice.
Pemberian restorative justice kepada 7 tersangka itu, dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Selasa (23/1) siang.
Baca Juga: Kasus Pesilat di Jombang: 1 Diversi, 1 Restorative Justice, 5 Lanjut Sidang
7 tersangka kasus pengeroyokan kepada anak itu, tampak mengenakan rompi tahanan.
Selain itu, hadir juga MHW, 17, korban penganiayaan didampingi pihak keluarga.
Ketujuh tersangka yang dibebaskan adalah M Rizki Al Muhyi Ramadan, 23, Dimas Febri Ardiansyah, 19, dan Aunur Rofiq, 19. Ketiganya warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya