Selain itu, Bagas Ardiansyah, 22, dan Rama Aditya Virlangga, 19, keduanya warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.
Baca Juga: Videonya Beredar, Dua Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gudo Jombang Dibekuk Polisi
Serta Wahyu Ayusril Azhar Pratama, 20, warga Desa, Kecamatan Ngusikan, dan M Ilham Boby Satria, 19, warga Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto.
”Jadi mereka ini pelaku penganiayaan kepada seorang anak dari Kecamatan Ngusikan. Mereka melakukannya dengan dalih sabung kemudian mengeroyok korban Oktober 2023 lalu,” terang Kajari Jombang Agus Chandra.
Chandra menjelaskan ada sembilan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua pelaku berstatus anak dan telah menjalani diversi.
”Setelah melalui pertimbangan di Jampidum, dan juga kedua belah pihak saling memaafkan, akhirnya kami lakukanlah penyelesaian pidana di luar persidangan melalui restorative justice ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Remaja di Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Pesilat, 12 Orang Jadi Tersangka, 3 Buron
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya