Dari kejanggalan itu, lanjut Kapolres jajaran Satreskrim menemukan kecurigaan yang mengarah pada pelaku.
Ia menambahkan khusus tersangka pada Alfamart Cilawu, pelaku berhasil ditangkap di luar kota setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan kemudian dimasukan ke ruang tahanan Mapolres Garut.
"Dua tersangka adalah pelaku kasus Alfamart di Kecamatan Cilawu, sementara satu tersangka lainnya pada kasus Alfamart Tarogong,"tuturnya.
"Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,"pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya