Dari kejanggalan itu, lanjut Kapolres jajaran Satreskrim menemukan kecurigaan yang mengarah pada pelaku.
Ia menambahkan khusus tersangka pada Alfamart Cilawu, pelaku berhasil ditangkap di luar kota setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan kemudian dimasukan ke ruang tahanan Mapolres Garut.
"Dua tersangka adalah pelaku kasus Alfamart di Kecamatan Cilawu, sementara satu tersangka lainnya pada kasus Alfamart Tarogong,"tuturnya.
"Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,"pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf