NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Unit Reskrim Polsek Ngoro mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang hendak diedarkan di wilayah ujung timur Kabupaten Mojokerto.
Pemasok miras dari luar daerah tersebut tertangkap tangan saat hendak bertransaksi. Oleh petugas, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pelaku adalah Fauzen warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Dia diringkus petugas petugas saat hendak bertransaksi miras jenis arak Bali di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).
Penangkapan tersebut, dilakukan petugas setelah mengendus adanya rencana peredaran miras ilegal dari luar daerah tersebut.
”Pelaku kami tangkap Rabu (17/1) siang hendak mengedarkan miras ilegal tersebut di wilayah Ngoro. Saat itu dia bersama dua rekannya yang statusnya sebagai saksi,” terang Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal, Selasa (23/1)
Fauzen hanya bisa pasrah saat petugas menggeledah mobil yang dikendarainya. Terlebih polisi mendapati dua kardus berisi 200 botol arak Bali dalam kemasan 600 ml.
Di hadapan petugas, pemasok miras asal Bangkalan ini biasa menjual miras ilegal itu seharga Rp 30 ribu per botol.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?