”Pengakuan pelaku, miras ini didapat dari Bali. Kemudian diedarkan pelaku ke wilayah Ngoro dengan menggunakan mobil sewaan,” ungkapnya.
Yunus mengatakan, pelaku langsung dikenakan sanksi tipiring. Pasalnya, Fauzen tidak mengantongi surat izin mengedarkan miras atau minuman beralkohol.
Perbuatan pelaku diatur sesuai Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
”Kami kenakan sanksi tipiring karena miras-miras tersebut tergolong ilegal,” tandas Kanit Reskrim. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya