”Pengakuan pelaku, miras ini didapat dari Bali. Kemudian diedarkan pelaku ke wilayah Ngoro dengan menggunakan mobil sewaan,” ungkapnya.
Yunus mengatakan, pelaku langsung dikenakan sanksi tipiring. Pasalnya, Fauzen tidak mengantongi surat izin mengedarkan miras atau minuman beralkohol.
Perbuatan pelaku diatur sesuai Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
”Kami kenakan sanksi tipiring karena miras-miras tersebut tergolong ilegal,” tandas Kanit Reskrim. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya