"Berdasarkan informasi, tim Tabur dapat mengamankan terpidana Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif ," kata Ketut.
Buronan terpidana Arbi Bakri dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya dikirimkan ke Kaltim guna menjalani hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Baca Juga: Gratis, Dibagikan 30 Sertifikat Tanah di Mampang Prapatan
Melalui program Tabur, Jaksa Agung mengultimatum seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Cepat atau lambat pasti bakal terciduk tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri atau Cabjari.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!