"Berdasarkan informasi, tim Tabur dapat mengamankan terpidana Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif ," kata Ketut.
Buronan terpidana Arbi Bakri dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya dikirimkan ke Kaltim guna menjalani hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Baca Juga: Gratis, Dibagikan 30 Sertifikat Tanah di Mampang Prapatan
Melalui program Tabur, Jaksa Agung mengultimatum seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Cepat atau lambat pasti bakal terciduk tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri atau Cabjari.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya