polhukam.id: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Selanjutnya buronan itu dijebloskan ke dalam tahanan sesuai ketentuan hukum.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan terpidana Arbi Bakri saat berada di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (22/01/2024), pukul 22.40 Wib,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana Ardi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Kapal Perang Frigate Merah Putih di PT PAL Indonesia
"Majelis hakim sendiri menyatakan terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta Mmengganggu usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah," tutur Ketut Sumedana.
Menurutnya, atas perbuatan yang bersangkutan majelis hakim telah menjatuhkan vonis 11 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan penjara,” demikian Ketut Sumedana membacakan amar putusan majelis hakim.
Saat hendak dieksekusi jaksa eksekutor, Arbi Bakri memilih kabur. Ketika dipanggil lagi secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terpidana menghilang sehingga akhirnya terpidana dapat diamankan tim Tabur.
Baca Juga: Swasta Diharapka Ikut Sediakan Komoditas Baru untuk Sembako Murah Jakarta
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya