"Saya lupa, sudah lama sekali. Salah satunya kita [fraksi PDIP] di dalam pembahasan DP 0 Rupiah kita menolak," terang Prasetyo.
Menurut Prasetyo, program Anies tersebut tidak jauh berbeda dengan program rumah susun yang dilakukan pemimpin DKI sebelumnya. Hanya saja, program DP 0 Rupiah dinilai tidak rasional untuk warga Jakarta.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ia disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.
Sebelumnya, pada Selasa, 19 Desember 2023, Yoory dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?