polhukam.id - Seorang paman di Banyuwangi, Jawa Timur boleh dikatakan bejat. Hal itu lantaran hanya gara-gara nafsu belaka
Ya, seorang pria paruh baya di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, RS (48) diduga merudapaksa keponakannya sendiri.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu berbuat asusila terhadap gadis berusia 12 tahun di sebuah rumah kosong.
Korban dipaksa meladeni nafsu bejat sang paman lalu diberi imbalan uang sebesar Rp 40 ribu. Akibat insiden itu, korban mengalami trauma berat.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ambil Cuti Sehari
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur.
"Modus terduga pelaku, mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," kata Budi.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?