Baca Juga: Perumdam Pasang 1.500 SR Air Bersih Gratis untuk Warga Kabupaten Madiun, Simak Cara Pengajuannya
Selain itu, Tofan menyebutkan alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit.
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya diketahui langsung menahan tersangka kasus film dewasa yang bernama lengkap Francisca Candra Novitasari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Berbeda dengan sepuluh tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak.
"Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan penyidikan. Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," terangnya. (antara/naz)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya