JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - FCN atau yang beken dikenal sebagai Siskaeee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus film dewasa pada Kamis (25/1).
Sebelumnya pada Rabu (24/1), penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Siskaeee dari apartemen di Sleman, Jogjakarta, lantaran dua kali mangkir pemanggilan.
Penetapan Siskaeee sebagai tersangka kasus film dewasa ini langsung direspon tim kuasa hukum selebgram tersebut.
Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Kamis.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," sebutnya, seperti diwartakan ANTARA.
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bah2wa Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan juga menambahkan dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!