polhukam.id- Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud (Baki Gama) 03 meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto untuk menghentikan proses hukum terhadap politisi Partai Perindo, Aiman Witjaksono, soal dugaan polisi tidak netral di Pemilu 2024.
Aiman dikabarkan akan menjalani proses penyidikan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/1/2024) besok.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menunda proses penyidikan terhadap saudara Aiman Witjaksono. Supaya proses-proses yang berkaitan dengan Pilpres tidak timbul asumsi atau opini di tengah-tengah masyarakat bahwa ada bentuk-bentuk dugaan upaya kriminalisasi," kata Ketua Dewan Pendiri BAKI GAMA03 Finsensius Mendrofa dalam konferensi pers bersama Aiman Witjaksono di Kantor Sekretaris BAKI GAMA 03, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1 /2024).
"Kami mengimbau dan meminta, demi kepastian hukum, kami meminta lebih (kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, red), supaya (kasus Aiman) ini dihentikan," sambungnya.
Finsen memastikan, BAKI GAMA 03 selalu memberikan dukungan moril maupun dukungan advokasi kepada Aiman terkait dengan kasus yang dihadapinya. Semestinya, pernyataan Aiman terkait adanya dugaan oknum aparat tidak netral, harus dilihat secara komprehensif.
Jika dipelajari dengan baik, lanjut Finsen, tujuan Aiman ialah sebagai peringatan (warning), agar jangan sampai ada aparat penegak hukum yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya