PUBLIKSATU, JAKARTA - Korupsi penyaluran dana fiktif bantuan sosial (Bansos) beras Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 127,1 miliar.
Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan KelembagaBansos an Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (24/1).
Baca Juga: Anak Buah Menteri Bahlil Lahadalia Ditanya KPK Soal Pesan dan Pengaruh Khusus Abdul Ghani Kasuba
"Tim Jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp 127,1 miliar," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (25/1).
Saat ini, lanjut Ali, penahanan para terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan," pungkas Ali.
Adapun pihak-pihak yang akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Baca Juga: Jokowi Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri, Awalnya Presiden Baik Kini Bringar Tak Karuan
Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?