PUBLIKSATU, JAKARTA - Korupsi penyaluran dana fiktif bantuan sosial (Bansos) beras Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 127,1 miliar.
Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan KelembagaBansos an Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (24/1).
Baca Juga: Anak Buah Menteri Bahlil Lahadalia Ditanya KPK Soal Pesan dan Pengaruh Khusus Abdul Ghani Kasuba
"Tim Jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp 127,1 miliar," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (25/1).
Saat ini, lanjut Ali, penahanan para terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan," pungkas Ali.
Adapun pihak-pihak yang akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Baca Juga: Jokowi Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri, Awalnya Presiden Baik Kini Bringar Tak Karuan
Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!