Karena curiga, Kelvin langsung mengejar dan mendekatinya. Kemudian langsung menanyakan HP miliknya. Awalnya Gatot tidak mengaku. Kemudian Kelvin mencoba meraba saku celana Gatot dan saat itu ditemukan HP miliknya. Lantas dia langsung memberitahu petugas kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi tersebut.
"Tidak sampai dikeroyok massa, aman. Oleh korban langsung diserahkan ke petugas yang kebetulan ada di lokasi," terang Yudo.
Beruntung, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Diketahui bahwa Gatot merupakan residivis pencurian pada 2014.
Atas perbuatannya itu, Gatot terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. "Pidana penjara maksimal lima tahun," tandas Yudo.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya