Karena curiga, Kelvin langsung mengejar dan mendekatinya. Kemudian langsung menanyakan HP miliknya. Awalnya Gatot tidak mengaku. Kemudian Kelvin mencoba meraba saku celana Gatot dan saat itu ditemukan HP miliknya. Lantas dia langsung memberitahu petugas kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi tersebut.
"Tidak sampai dikeroyok massa, aman. Oleh korban langsung diserahkan ke petugas yang kebetulan ada di lokasi," terang Yudo.
Beruntung, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Diketahui bahwa Gatot merupakan residivis pencurian pada 2014.
Atas perbuatannya itu, Gatot terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. "Pidana penjara maksimal lima tahun," tandas Yudo.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?