Bojonegoro - Seorang kakek berusia 58 tahun dengan inisial SY menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).
SY warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) itu didakwa pasal pencurian seekor ayam.
SY telah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, menyusul kasus dugaan pencurian ayam yang telah berlangsung sejak November 2023.
Baca Juga: Oknum PNS Gresik Simpan Sabu dan Ekstasi di Kantor Satpol PP, Ini Idenitasnya
Belakangan diketahui, orang yang mempidanakan SY tersebut adalah kadesnya.
Kades Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu diketahui bernama Siti Kholifah.
Siti Kholifah menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, namun gagal.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya