"Kami mencoba mediasi di balai desa, bersama Bhabinkamtibmas sebagai saksi. Namun, SY menolak semua itu, bahkan menantang untuk melanjutkannya ke jalur hukum," ungkap Siti.
Lebih lanjut, Kades Pandantoyo menegaskan bahwa ayam yang dijual oleh SY di pasar seharga Rp130.000 adalah miliknya.
"Ayam tersebut memiliki ciri khusus dan tidak ternilai bagi saya. Saya tidak akan menjualnya meski ditawar Rp1 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Mobil Milik HRD Hilang di Perumahan Green Garden Gresik, Polisi Ringkus Pelaku
Di sisi lain, Mohamad Hanafi, penasihat hukum SY, menyoroti bahwa upaya penyelesaian lewat restorative justice atau di luar peradilan terhambat karena SY menolak mengakui perbuatannya.
"SY tidak akan mengaku mencuri, dan ia siap menghadapi segala risiko hukum," kata Hanafi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya