"Kami mencoba mediasi di balai desa, bersama Bhabinkamtibmas sebagai saksi. Namun, SY menolak semua itu, bahkan menantang untuk melanjutkannya ke jalur hukum," ungkap Siti.
Lebih lanjut, Kades Pandantoyo menegaskan bahwa ayam yang dijual oleh SY di pasar seharga Rp130.000 adalah miliknya.
"Ayam tersebut memiliki ciri khusus dan tidak ternilai bagi saya. Saya tidak akan menjualnya meski ditawar Rp1 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Mobil Milik HRD Hilang di Perumahan Green Garden Gresik, Polisi Ringkus Pelaku
Di sisi lain, Mohamad Hanafi, penasihat hukum SY, menyoroti bahwa upaya penyelesaian lewat restorative justice atau di luar peradilan terhambat karena SY menolak mengakui perbuatannya.
"SY tidak akan mengaku mencuri, dan ia siap menghadapi segala risiko hukum," kata Hanafi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!