MEDAN-Portibinews: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka Rianto (27), warga Kelurahan Bahagia, atas kasus penganiayaan berat yang terjadi pada bulan September 2023 di Simpang Jalan Baung, Kelurahan Belawan Bahagia. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban, AJY, bersama seorang saksi tengah mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, mereka dikejar oleh tiga pemuda menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Karena takut, korban dan saksi berusaha melarikan diri. Namun, dari arah depan, seorang pelaku mencoba membacok korban dan saksi dengan menggunakan celurit.
Baca Juga: PJ Gubsu Akan Rombak OPD, 35 Pejabat Eselon II Ikuti Lelang Jabatan
"Korban dan saksi sempat mengelak, namun akhirnya terjatuh. Setelah terjatuh, saksi langsung lari meninggalkan korban. Sedangkan korban berusaha lari ke arah Jalan Baung," ujar IPTU Riffi Noor Faizal.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?