polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Salah satunya adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK menemukan bukti lanjutan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam memberikan uang kepada tersangka EAR dan lainnya.
Oleh karena itu, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengakibatkan penetapan dua tersangka baru.
Dalam keterangan yang diterima polhukam.id pada Jumat, 26 Januari 2024, Ali Fikri mengungkapkan, "Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka YSP dan WRS," ujar Ali Fikri.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!