Dengan merujuk survei pada tingkat kepercayaan publik akan lembaga Kejaksaan sepanjang tahun 2023 sampai terakhir di Januari 2024 mencapai 76,2 persen tercatat di Indikator Politik Indonesia.
Hal ini menjadi pertimbangan yang digodok dalam evaluasi Komisi Kejaksaan (Komjak) dengan hasil mendesak peningkatan kesejahteraan jaksa dan aparatur kejaksaan di Indonesia.
Dalam kesempatannya, Ketua Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin. Hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis.
Buktinya, Kejaksaan RI bahkan memperoleh Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of Prosecutors) lantaran dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?