TPUA Terbelah: Konflik Internal, Pengkhianatan, dan Drama Perebutan Kuasa yang Mengguncang Perjuangan Anti-Korupsi

- Jumat, 20 Februari 2026 | 23:50 WIB
TPUA Terbelah: Konflik Internal, Pengkhianatan, dan Drama Perebutan Kuasa yang Mengguncang Perjuangan Anti-Korupsi

Dinamika dan Konflik Internal di Tubuh TPUA: Sebuah Catatan Perjalanan

Berikut adalah rangkuman analisis mengenai perkembangan dan gesekan yang terjadi di dalam Tim Perjuangan Anti Korupsi (TPUA), berdasarkan catatan peristiwa yang dialami langsung oleh penulis.

Pergeseran Fokus dan Awal Perpecahan

Pada pertengahan April 2025, terlihat pergeseran fokus dari salah satu anggota, Ahmad Khoizinudin (AK), yang memilih untuk berkonsentrasi pada kasus lain dan tidak lagi terlibat dengan kasus dugaan palsu ijazah. Namun, tak lama setelahnya, pada 2 Mei 2025, AK mengadakan pertemuan di Gedung Joeang bersama beberapa pihak seperti Kurnia dan Azam. Pertemuan ini dianggap kurang etis karena mengesampingkan peran penulis dan Eggi Sudjana yang telah menjadi motor penggerak utama, termasuk dalam penyusunan konsep dan draf-draf penting perjuangan TPUA.

Masalah Kuasa Hukum dan Pelanggaran Kode Etik

Kompleksitas semakin bertambah dengan masalah pemberian kuasa hukum. Beberapa pihak yang semula memberikan kuasa kepada penulis dan Azam sebagai kuasa hukum TPUA, seperti Roy, Rismon, dan Kurnia, kemudian diketahui juga memberikan kuasa kepada advokat lain di luar TPUA, termasuk AK (TAKA), Jah Mada, dan RH. Pola seperti ini dinilai berpotensi melanggar kode etik advokat dan menciptakan konflik kepentingan yang merusak soliditas tim.

Klaim dan Realitas Kontribusi Perjuangan

Terdapat kesenjangan antara klaim dan kontribusi nyata. Beberapa nama seperti Kurnia, Azam, dan Rizal Fadillah dinyatakan tidak terlibat dalam aksi-aksi inti TPUA di masa awal, seperti sidang BTM (2022), gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023-2024), atau pelaporan ke Divisi Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dumas) pada 9 Desember 2024. Kontribusi nyata justru datang dari Eggi Sudjana dan penulis yang konsisten menjalankan baik aksi litigasi maupun non-litigasi sejak TPUA berdiri.

Halaman:

Komentar