TROWULAN, Jawa Pos Radar Mojokerto-Petugas Satreskrim Polres Mojokerto mengecek ruas jalan perbatasan Kecamatan Trowulan-Mojoagung, Selasa (23/1).
Petugas menindak lanjuti pelimpahan kasus perampokan yang sedianya ditangani Polres Jombang.
Selain melakukan olah TKP, petugas berupaya memastikan lokasi masuk wilayah Kabupaten Mojokerto.
Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi, sekitar pukul 16.30, sejumlah petugas Satreskrim Polres Mojokerto memadati ruas jalan perbatasan antara Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, dengan Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Petugas turut memintai keterangan warga dan perangkat desa setempat soal wilayah administrasi yang menaungi ruas jalan di perbatasan Mojokerto-Jombang tersebut. Apakah masuk wilayah Mojokerto atau Jombang.
’’Ini tadi petugas olah TKP di lokasi. Informasinya perawatan (ruas) jalan itu ikut Jombang. Kasusnya dilimpahkan dari Polres Jombang siang ini tadi (23/1),’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali.
Sekitar Pukul 17.15, petugas meninggalkan lokasi untuk memastikan wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Kades Bejijong Pradana Tera Mardianta mengatakan, ruas jalan aspal di lokasi masuk wilayah administrasi Jombang. Sedangkan area persawahan di kanan kiri jalan masuk wilayah Desa Bejijong.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis