Selanjutnya, proses penyidikan dilakukan untuk menemukan siapa tersangka dan perannya, dengan pengumpulan alat bukti. Kejari berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, dan berharap kejujuran pihak-pihak yang terlibat. Terlebih, dalam penyelidikan sebelumnya, ada saksi yang dipanggil tidak hadir.
‘’Kalau saat proses penyidikan pihak yang dipanggil tidak hadir, bisa kita lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, penanganan perkara pengadaan mobil siaga ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukannya ekspose (gelar perkara).
‘’Kami telah memanggil kurang lebih 50 orang sebagai saksi, dan telah dilakukan gelar perkara,” terangnya pada Jumat lalu (26/1).
Diketahui, puluhan saksi telah dipanggil Kejari Bojonegoro, mulai dari kepala desa (Kades), tim pelaksana (Timlak), camat, dan pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro. Kemudian, pihak diler sebagai penyedia jasa pengadaan 348 mobil.
Indikasi korupsi pada bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2022 itu mencuat, setelah adanya oknum kades yang diduga menerima cashback atas pengadaan lelang mobil siaga.(dan/msu)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis