SWARGANTARA - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto didesak mencopot Kepala Dinas atau Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan provinsi.
Mereka menduga, Kadis tersebut telah melakukan tidak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui bahwa, Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) sebelumnya telah mengadukan dugaan korupsi tersebut di Kejaksaan tinggi Sultra pada 19 Januari 2024.
Kemudian, pada Senin, 22 Januari lembaga tersebut Kembali menggelar unjukrasa di kantor Gubernur Sultra.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Diwakili Staff Ahli Hadiri HUT ke-43 PPM dan Peresmian Markas LVRI
Aksi demonstrasi itu digelar dengan harapan proses penyelesaian masalah yang mereka adukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dapat secepatnya diselesaikan.
"Kami mendesak agar Pj Gubernur Sultra agar segera mencopot kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra," ujar Ketua FKPI, La Tanda.
"Dugaan penyalagunaan Kewenagan dalam melaksanakan pekerjaan swakelolah dalam bentuk kegiatan kontruksi taman halaman dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan," sambungnya.
Mereka menuding, pekerjaan tersebut tidak berdasarkan aturan. Kata La Tanda, yang mengerjakan proyek kontruksi itu adalah seorang ASN.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!