SWARGANTARA - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto didesak mencopot Kepala Dinas atau Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan provinsi.
Mereka menduga, Kadis tersebut telah melakukan tidak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui bahwa, Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) sebelumnya telah mengadukan dugaan korupsi tersebut di Kejaksaan tinggi Sultra pada 19 Januari 2024.
Kemudian, pada Senin, 22 Januari lembaga tersebut Kembali menggelar unjukrasa di kantor Gubernur Sultra.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Diwakili Staff Ahli Hadiri HUT ke-43 PPM dan Peresmian Markas LVRI
Aksi demonstrasi itu digelar dengan harapan proses penyelesaian masalah yang mereka adukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dapat secepatnya diselesaikan.
"Kami mendesak agar Pj Gubernur Sultra agar segera mencopot kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra," ujar Ketua FKPI, La Tanda.
"Dugaan penyalagunaan Kewenagan dalam melaksanakan pekerjaan swakelolah dalam bentuk kegiatan kontruksi taman halaman dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan," sambungnya.
Mereka menuding, pekerjaan tersebut tidak berdasarkan aturan. Kata La Tanda, yang mengerjakan proyek kontruksi itu adalah seorang ASN.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya