Jakarta, polhukam.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memberikan pukulan telak terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Kali ini, Kejaksaan berhasil merampas sebuah rumah mewah di New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Benny Tjokrosaputro berupa sebuah properti rumah atau vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Properti tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Baca Juga: Tanggung Jawab dalam Berpoligami Menurut Surah An Nisa Ayat 3: Menggali Makna dan Hikmah
"Rumah mewah ini berhasil disita dan bernilai NZD 3,4 juta, atau setara Rp 32,8 miliar, yang sebelumnya dibeli pada tahun 2017 oleh rekan Benny Tjokrosaputro bernama Caroline Wilieanna," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Caroline Wilieanna, disebut sebagai pihak yang digunakan Benny Tjokro untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti menggunakan mata uang asing.
Kejagung mencatat bahwa Caroline merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya