Jakarta, polhukam.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memberikan pukulan telak terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Kali ini, Kejaksaan berhasil merampas sebuah rumah mewah di New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Benny Tjokrosaputro berupa sebuah properti rumah atau vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Properti tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Baca Juga: Tanggung Jawab dalam Berpoligami Menurut Surah An Nisa Ayat 3: Menggali Makna dan Hikmah
"Rumah mewah ini berhasil disita dan bernilai NZD 3,4 juta, atau setara Rp 32,8 miliar, yang sebelumnya dibeli pada tahun 2017 oleh rekan Benny Tjokrosaputro bernama Caroline Wilieanna," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Caroline Wilieanna, disebut sebagai pihak yang digunakan Benny Tjokro untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti menggunakan mata uang asing.
Kejagung mencatat bahwa Caroline merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?