Baca Juga: Nekat Memperkosa Istri Tetangga, Tukang Bakso di Serang Ditangkap Polisi
"Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," tambah Ketut.
Perintah perampasan atas properti ini telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand atas permintaan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Proses perampasan ini juga merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Kualatungkal Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad 1445 H
"Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP, yang melibatkan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand,” ungkapnya.
“Informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan PPATK," ungkap sambungnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya