SUMENEP, RadarMadura.id – Korlantas Polri menerbitkan regulasi baru mengenai pelaksanaan uji praktik surat izin mengemudi (SIM).
Aturan itu berlaku sejak 4 Agustus 2023. Hal ini merujuk pada surat keputusan Kepala Korlantas Polri nomor KEP/105/VIII/2023.
Poin pentingnya adalah pelaksanaan uji praktik SIM lebih mudah karena lintasan yang semula berbentuk angka 8 diubah berbentuk huruf S.
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, sebagian pemohon beranggapan, lintasan uji praktik berbentuk angka 8 menyulitkan.
Apalagi, lintasan tersebut jarang ditemukan di jalan raya. Karena itu, korlantas mengubah lintasan tersebut dengan bentuk huruf S.
Baca Juga: Pemohon SIM Tembus Ribuan Sebulan, Satpas SIM Satlantas Polres Pamekasan Gencar Lakukan Sosialisasi
”Bukan hanya bentuk lintasan uji saja yang diubah, tapi lebar lintasan juga ditambah. Jika semula 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ucapnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?