Baca Juga: Inilah Daftar Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai PKB, Cek Selengkapnya!
Bahkan dari setiap pencairan Cek di Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
"Terdakwa juga mentransfer uang ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT. SMS, dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Sarimuda yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar," tutur JPU.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan surat dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Ekseps) pada sidang yang akan dilanjutkan pada Senin mendatang.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya