POLHUKAM.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang mendesak Dewan Pegawas (Dewas) KPK agar melakukan pemeriksaan ulang kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Permintaan itu disampaikan Saut, karena status perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Merto Jaya.
"Terus kemudian apalagi dikatakan bahwa kepolisian menemukan dua bukti yang cukup. Makanya dia harus melakukan, bila perlu pemeriksaan etik secara ulang untuk bisa memastikan bahwa terjadi pelanggaran. Itu etiknya urusan mereka, baru kemudian pidananya urusan kepolisian," kata Saut di Jakarta, dikutip pada Senin (26/6/2023).
Namun demikian, dia menilai Dewas KPK sudah merasa malu, atas putusannya, menyebut, tidak menaikkan perkara Firli ke sidang etik.
"Jadi sekali lagi, mereka sebaiknya memulai lagi saja. Tapi kalau memang sudah keburu malu, ya udah bairin saja," kata Saut.
"Tapi kan enggak begitu. Anda (Dewas KPK) kan digaji untuk mengawasi etik. Enak benar Anda gajian tapi gak melaksanakan etik itu. Gede itu gajinya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?