Baca Juga: Diduga Curi Hewan Ternak,Imam Dibekuk Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
Lanjutnya, setelah itu Tim Patroli melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Sektor Penukal Abab untuk ditindaklanjuti, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 13 /I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Januari 2024.
" Kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk menjemput diduga pelaku ini," jelas IPTU Arzuan.
Setelah melakukan pengamanan kata Kapolsek, terduga pelaku ini mengakui memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Aburahmi.
Baca Juga: Tersangka Pencurian Handphone Diamankan oleh Polsek Penukal Abab
" Sekarang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut, akibat itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu) rupiah," tandasnya.
Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku yakni satu buah perahu jenis ketek yang terbuat dari kayu dicat warna biru yang panjangnya kurang lebih 3,5 meter. Buah kelapa sawit dengan berat 3000 kg atau 3 ton. (B4R)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya