Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman dikonfirmasi terpisah membenarkan sidang berlangsung kemarin.
‘’Kita melakukan sidang pada Senin (29/1) dan Rabu (31/1),’’ terangnya.
Sarwo Edi diduga memiliki peranan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS selama menjabat kepala sekolah (Kepsek) sejak 2021. Terdakwa juga telah tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro. ‘’Terhitung mulai tanggal 11 Januari lalu,’’ lanjutnya.
Kasus ini berdampak pada kekosongan kursi kepala SMPN 6 Bojonegoro. Sejak Sarwo Edi ditetapkan tersangka pada 11 Januari lalu, hingga kemarin (29/1) belum ada penggantinya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Nur Sujito menuturkan, kursi kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang ditinggalkan Sarwo Edi masih kosong. Sejak ditetapkan tersangka 11 Januari lalu.
‘’Pengganti definitif belum ada, saat ini diisi pelaksana tugas (Plt),’’ ungkapnya. (dan/msu)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis