TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Alfan Firdaus, 25, kini meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, tukang las asal Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya, ini terlibat peredaran narkoba.
Tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Trawas sedang meranjau sabu-sabu, Alfan terancam dibui minimal lima tahun.
Kanit Reskrim Polsek Trawas Ipda Ali Askur mengatakan, Alfan diringkus petugas lantaran tertangkap basah sedang bertransaksi narkoba.
Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1,65 gram di tangannya.
”Kami amankan pelaku saat transaksi sistem ranjau di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Selasa (23/1) malam. Kami temukan satu paket sabu-sabu di genggaman tangan kanannya,” ungkapnya, Selasa (30/1).
Penangkapan dilakukan petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Trawas belakangan ini.
Sebelum meringkus Alfan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Raya Trawas.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya