TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Alfan Firdaus, 25, kini meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, tukang las asal Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya, ini terlibat peredaran narkoba.
Tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Trawas sedang meranjau sabu-sabu, Alfan terancam dibui minimal lima tahun.
Kanit Reskrim Polsek Trawas Ipda Ali Askur mengatakan, Alfan diringkus petugas lantaran tertangkap basah sedang bertransaksi narkoba.
Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1,65 gram di tangannya.
”Kami amankan pelaku saat transaksi sistem ranjau di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Selasa (23/1) malam. Kami temukan satu paket sabu-sabu di genggaman tangan kanannya,” ungkapnya, Selasa (30/1).
Penangkapan dilakukan petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Trawas belakangan ini.
Sebelum meringkus Alfan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Raya Trawas.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!