TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Alfan Firdaus, 25, kini meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, tukang las asal Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya, ini terlibat peredaran narkoba.
Tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Trawas sedang meranjau sabu-sabu, Alfan terancam dibui minimal lima tahun.
Kanit Reskrim Polsek Trawas Ipda Ali Askur mengatakan, Alfan diringkus petugas lantaran tertangkap basah sedang bertransaksi narkoba.
Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1,65 gram di tangannya.
”Kami amankan pelaku saat transaksi sistem ranjau di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Selasa (23/1) malam. Kami temukan satu paket sabu-sabu di genggaman tangan kanannya,” ungkapnya, Selasa (30/1).
Penangkapan dilakukan petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Trawas belakangan ini.
Sebelum meringkus Alfan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Raya Trawas.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan