Alfan yang saat itu mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam nopol L 2051 BN melintas dengan mencurigakan. Kemudian petugas membuntuti pelaku hingga ke lokasi.
”Di lokasi, pelaku ini sempat berhenti dan turun mengambil sesuatu kemudian kembali naik ke motor lagi,” urai Ali.
Tanpa berlama-lama petugas langsung menghampiri pelaku. Dan benar saja didapati narkoba di genggaman Alfan. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku.
Selain satu paket sabu, petugas turut menyita satu bungkus rokok bekas, motor dan smartphone merek Vivo V23 milik pelaku.
Tukang las asal Kota Pahlawan ini mengaku, biasa membeli sabu-sabu seharga Rp 900 ribu per gram dari jaringannya di wilayah Pasuruan. Kini polisi tengah memburu pemasok barang haram yang diedarkan Alfan sejak lebih dari enam bulan terakhir ini.
”Saat ini masih kami kembangkan lagi jaringan di atasnya,” tandasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari lima tahun. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?