Tribute Indonesia - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
“Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiarej harus dihormati. Proses hukum praperadilan adalah pengujian atas kinerja KPK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima polhukam.id, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.
Sebagai pelapor kasus yang menjerat Eddy Hiariej di KPK, Sugeng menilai bahwa pengadilan praperadilan telah melakukan koreksi terhadap kinerja KPK.
Baca Juga: Polisi Amankan Pengendara yang Kabur Setelah Langgar Bahu Jalan
“Pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan korupsi Eddy Hiarej. Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan sprindik baru,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, koreksi dari pengadilan praperadilan itu atas profesionalisme penyidik KPK dan juga mengingatkan pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja kolektif kolegial pemberantasan korupsi.
“Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki, misalnya dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti, maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan,” katanya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya