Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

- Rabu, 31 Januari 2024 | 12:00 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

Baca Juga: Korea Selatan Pulangkan Arab Saudi Dari Piala Asia 2023 Usai Menang Adu Penalti

"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon, mantan wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel, hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1).

Diketahui, Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler