‘’Jadi setelah pembacaan dakwaan, kita minta sidang berikutnya agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” ungkapnya kepada radarbojonegoro.com.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang pertama pada kasus tindak pidana korupsi terdakwa Ratemi, digelar pada Rabu (31/1), dengan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Sih Warastini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, bahwa sidang kasus pengelolaan APBDes dengan terdakwa Sekretaris Desa Deling, Kecamatan Sekar, saat ini masuk tahap penuntutan, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu (31/1) ‘’Agenda sidang pembacaan dakwaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ratemi, 27, menjadi tersangka setelah diduga ikut merekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) proyek APBDes 2021. Penetapan tersangka itu menyusul Netty Herawati, eks Kades Deling, Kecamatan Sekar yang saat ini menjalani hukuman di penjara. (dan/cho)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya