Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke PTUN Jakarta

- Rabu, 31 Januari 2024 | 14:30 WIB
Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke PTUN Jakarta

Baca Juga: Pasca Insiden Ledakan, Tim Labfor Mabes Polri Diturunkan Periksa Rumah Sakit Semen Padang

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.

"Enggak, enggak ada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Juga: Alokasi Dana Bansos Naik Signifikan Jadi Rp493,5 Triliun pada 2024, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.

"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar