LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa dalam satu berkas perkara sabu – sabu (SS) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara online Selasa (30/1). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda.
Catur Prasetyo, 34, asal Blimbing, Kecamatan Paciran, divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Muhammad Alnaza Ramadanu, 20, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong divonis majelis hakim 7,5 tahun penjara.
Majelis Hakim, Erven Langgeng Kaseh, menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan sabu, sesuai pasal 112 ayat satu jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,’’ katanya Selasa (30/1).
Selain vonis pidana penjara delapan tahun kepada Catur Prasetyo, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.
Baca Juga: Tangkap Residivis Penjual SS Asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket
‘’Dan terdakwa dua Muhammad Alnaza Ramadanu dengan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ jelas Erven.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?