Sementara barang bukti 14 plastik klip berisi sabu seberat bersih total 1,02 gram, sebuah kotak plastik, satu sekrop sedotan, dan enam klip plastik kosong, dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Satu buah HP Realme, satu HP merek Vivo dirampas untuk negara,’’ katanya.
Menurut Erven, vonis berbeda karena terdakwa satu pernah dihukum dalam pidana obat karnopen. Selain itu, Catur juga sumber mencari barang dari DPO. ‘’Meringankan sikap sopan dan mengakui perbuatannya,’’ tuturnya.
Kedua terdakwa dan JPU menerima putusan majelis hakim. JPU Suprayitno mengatakan, kedua terdakwa dituntut masing-masing delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subisder enam bulan. ‘’Saya menerima putusannya,’’ ujarnya.
Suprayitno menjelaskan, kedua terdakwa berangkat ke Madura membeli sabu 1,5 gram dari Dul Hasyim, DPO. Setelah itu terdakwa pulang ke Brondong.
‘’Keduanya mengambil sedikit sabu dan dipakai. Sisanya dibagi menjadi 14 klip dan simpan,’’ katanya.
Polisi mencium adanya peredaran narkotika berdasarkan informasi masyarakat. ‘’Petugas polisi menangkap dan menggeledah ditemukan barang bukti itu,’’ jelas JPU. (sip/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf