METRO SULTENG - Sidang praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, batal digelar pada pada Rabu (31/1/2024).
Hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, terpaksa menunda sidang praperadilan yang dimohonkan seorang wanita bernama Clara Dewi Wembem atas penahanannya yang dilakukan Polda Sulteng.
Sidang pun dijadwalkan kembali pada Selasa (12/2/2024) mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Sidang Kasus Bank Sulteng-PT BAP Bergulir, JPU: Seharusnya Total Pembayaran Bukan Rp19 M
Penundaan dilakukan karena Polda Sulteng sebagai termohon tidak hadir. Polda beralasan disibukan persiapan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sidang hari ini ditunda. Informasi di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palu, termohon tidak hadir karena lagi mengikuti kegiatan pengamanan Pemilu," kata hakim tunggal praperadilan PN Palu kepada kuasa hukum pemohon Dr. P. Hasibuan.
Termohon Polda Sulteng meminta agar persidangan ditunda sampai 20 Februari mendatang. Namun hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, tidak bisa menyetujui begitu saja pemintaan dari termohon.
"Saya mananyakan kepada pemohon, seperti apa tanggapannya?," kata Andi - sapaan akrab sang hakim.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya