Bojonegoro – Pengadilan Negeri Bojonegoro menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan pencurian ayam yang melibatkan Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (31/1/2024).
Sidang ini fokus pada pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Mohamad Hanafi, penasihat hukum Suyatno, menolak semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Menurut Hanafi, dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, yang berpotensi hukuman lima tahun penjara.
"Kami menolak semua dakwaan jaksa," ujar Hanafi dalam wawancara seusai sidang.
Penasihat hukum terdakwa juga menilai bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya