Bojonegoro – Pengadilan Negeri Bojonegoro menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan pencurian ayam yang melibatkan Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (31/1/2024).
Sidang ini fokus pada pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Mohamad Hanafi, penasihat hukum Suyatno, menolak semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Menurut Hanafi, dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, yang berpotensi hukuman lima tahun penjara.
"Kami menolak semua dakwaan jaksa," ujar Hanafi dalam wawancara seusai sidang.
Penasihat hukum terdakwa juga menilai bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?