Namun ditegaskan Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, tersangka MD, terbukti sebagai pengedar pil Alprazolam. Target pasarnya adalah anak-anak yang nongkrong di kampung-kampung.
Kemudian MD ditangkap pada hari Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, kata Kasat Narkoba, satu tersangka lain, WI, 23, merupakan perempuan warga Doro, Kabupaten Pekalongan. Juga terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai, narkotika jenis sabu, yang terbungkus plastik klip, dengan berat bruto ±0,29 gram.
Baca Juga: Kota Pekalongan Lokasi Favorit Transit Peredaran Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap
Wi ditangkap bersama dua rekannya, N, 33, laki-laki warga Warungasem Kabupaten Batang, dan ID, 33, laki-Laki warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
“Para pelaku ini, selain pengedar, juga pemakai. Dan WI, sudah kami titipkan ke Lapas Pekalongan,” jelas Kasat Narkoba.
Selain mereka, turut diamankan 4 tersangka lain. Yakni, TI, 27, laki-laki, alamat Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dan BS, 22, laki-laki, alamat Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Mereka ditangkap pada 6 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di Pekalongan Utara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropekalongan.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya