METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Satu di antara dua perempuan, pelaku yang diduga sebagai pengedar dan atau pengguna narkoba serta psikotropika di wilayah Kota Pekalongan dihadirkan saat gelar kasus di Mapolres Pekalongan Kota.
Adalah MD, 25. Perempuan ini warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Dia ngotot hanya sebagai pengguna. Kendati sudah terbukti, turut menjual obat terlarang tersebut.
“Saya menggunakan sendiri obatnya. Karena pusing dengan masalah hidup saja,” kilah MD di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu 31 Januari 2024.
MD mengaku membeli obat psikotropika melalui nomor WA yang didapat dari seseorang di dalam penjara. Kemudian MD pesan barang melalui pesan chat, uang ditransfer, kemudian barang dikirim lewat jasa paket pengiriman barang.
Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Dua Perempuan dan Sembilan Laki-Laki Diamankan Petugas Polres Pekalongan
MD mengaku baru pertama kali pesan sejak awal tahun. MD yang juga ibu anak satu ini, membelanjakan uangnya sebesar Rp 700 ribu. Dengan uang sebanyak itu, hanya dapat 50 butir pil Alprazolam.
“Rencananya akan saya minum sehari satu butir. Biar tenang,” ucapnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?