Ia mengaku telah mendatangi rumah korban.
"Korban ini tinggal bersama neneknya di Pesawaran, dan kedua orangtua korban tinggal di Bandar Lampung, setelah peristiwa ini, korban trauma dan dibawa kedua orangtuanya ke Bandar Lampung," jelasnya.
Ia menceritakan kedua orangtua korban di Bandar Lampung bekerja sebagai pengamen dan kini anak mereka yang menjadi korban pencabulan harus dibawa ngamen.
"Karena tidak ada yang mengasuh anaknya di kontrakan maka menurut pengakuan orangtuanya anak mereka harus dibawa ngamen di Lampu merah Bandar Lampung, sungguh miris saya mendengarnya," cerita Agus.
Terkait hal itu, Agus BN mengaku pihaknya telah melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak yang berwaib dalam hal ini kepolisian.
"Kami telah buat laporan pada, Minggu (7/1/2024) dan Rabu (9/1/2024) dan tengah dalam penyelidikan, namun hingga saat ini, belum ada tersangkanya," kata dia.
"Agar tidak ada korban pelecehan dan pencabulan terhadap anak, Perlu penanganan serius, terhadap tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur," tegasnya.
"Kami sangat berharap para pemangku Kebijakan di Pesawaran dan Kabupaten lainnya, dapat menggunakan kewenangan untuk menjaga anak anak sebagai masa depan bangsa," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya